Gubernur Banten Putuskan PSBB Jilid 8
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan tersebut, untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam
Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021.
Adapun pertimbangan
perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasiĀ
kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi
Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap
kedelapan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur
yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap
kedelapan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan
tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18
Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Banten, seperti disebut dalam Keputusan Gubernur, wajib
melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola
hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan
PSBB di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Adapun waktu dimulai dan
lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota.
Sedangkan pertimbangan
pengambilan keputusan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan
Bencana pada
Kondisi Tertentu; Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB
Selanjutnya memperhatikan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Non
AlamĀ sebagai Bencana Nasional; Surat Pengantar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor 443/1170/Kes-Yan/IV/2021 tanggal
16 April 2021 perihal Permohonan Konsultasi Dokumen Keputusan Gubernur Banten
tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di seluruh
wilayah Kabupaten/Kota di
Provinsi Banten Periode 19 April sampai dengan 18 Mei 2021.