Covid-19 Kembali Melonjak Pemda di Banten Siaga

Sumber Gambar :

Tren kasus Covid-19 kembali menanjak pasca lebaran Idulfitri 1442 H. Kenaikan kasus Covid-19 naik di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk di Banten.

Berdasarkan data resmi yang diunggah di akun Instagram@dinkes_provbanten, Senin 14 Juni 2021, sebaran angka virus Covid-19 untuk Provinsi Banten mengalami perluasan yang merata dengan zona oranye.

Dengan masuk zona oranye, semua daerah Kota atau Kabupaten yang berada di wilayah Banten sedang mengalami paparan Covid-19 dengan tingkat sedang.

Kota Tangerang mengalami angka tertinggi sebaran virus Covid-19. Daerah tetangga Ibu Kota Jakarta itu mendapati angka sebaran Covid-18l9 mencapai 31.831.

Dengan rincian masih dirawat 409, 9.467 dinyatakan sembuh, dan meninggal 189 orang. Sedangkan, daerah paling sedikit angka sebaran Covid-19 diperoleh Kabupaten Pandeglang dengan mencapai 2.681 kasus, masih dirawat 113, sembuh 2.152, dan pasien meninggal.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ada empat kategori wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.

Kemudian, risiko rendah dengan zona kuning, dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten atau kota tidak atau belum terdampak.

Selain menandai status bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.

Dengan naiknya peta risiko Covid-19, maka ini harus menjadi perhatian serius Pemprov Banten maupun kabupaten/kota.  Mengingat zona oranye jika tidak mampu dikendalikan akan naik ke resiko tinggi atau zona merah.

Apalagi, diketahui sejumlah daerah sedang mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada awal tahun ajaran baru 2021-2022.

Di Kabupaten Serang, bahkan banyak tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu terjadi diduga karena mereka abai terhadap prokes.

Dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 diharapkan pemda harus kembali melakukan pengawasan ketat dalam penerapan prokes.

Kembali Satgas Penanganan Covid-19 dihadapkan pada upaya menjaga konsisten masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Penerapan prokes tanpa pandang bulu kepada semua pihak harus senantiasa ditegakkan. Pihak yang melanggar harus diberikan sanksi.

Penegakkan hukum menjadi hal perlu dalam membentuk sikap masyarakat terhadap prokes.

Di samping juga sosialisasi dalam bentuk pencegahan,. berupa imbauan, kampanye akan pentingnya prokes.

Dengan adanya kenaikan kasus Covid-19, diharapkan pemda juga mengantisipasi ketersediaan RS yang menangani Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers).

 


Share this Post