Covid-19 Kembali Melonjak Pemda di Banten Siaga
Sumber Gambar :Tren kasus Covid-19 kembali menanjak pasca lebaran Idulfitri 1442 H. Kenaikan kasus Covid-19 naik di sejumlah provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, termasuk di Banten.
Berdasarkan data resmi yang
diunggah di akun Instagram@dinkes_provbanten, Senin 14 Juni 2021, sebaran angka
virus Covid-19 untuk Provinsi Banten mengalami perluasan yang merata dengan
zona oranye.
Dengan masuk zona oranye,
semua daerah Kota atau Kabupaten yang berada di wilayah Banten sedang mengalami
paparan Covid-19 dengan tingkat sedang.
Kota Tangerang mengalami
angka tertinggi sebaran virus Covid-19. Daerah tetangga Ibu Kota Jakarta itu
mendapati angka sebaran Covid-18l9 mencapai 31.831.
Dengan rincian masih dirawat
409, 9.467 dinyatakan sembuh, dan meninggal 189 orang. Sedangkan, daerah paling
sedikit angka sebaran Covid-19 diperoleh Kabupaten Pandeglang dengan mencapai
2.681 kasus, masih dirawat 113, sembuh 2.152, dan pasien meninggal.
Dilansir dari laman resmi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ada empat kategori
wilayah terkait penyebaran Covid-19, yaitu risiko tinggi yang ditandai dengan
zona merah, risiko sedang ditandai dengan zona oranye.
Kemudian, risiko rendah
dengan zona kuning, dan zona hijau yang menjelaskan kabupaten atau kota tidak
atau belum terdampak.
Selain menandai status
bahaya dari sebuah wilayah yang terpapar Covid-19, zona warna juga digunakan
untuk menandai protokol kesehatan yang harus diterapkan dan dipatuhi.
Dengan naiknya peta risiko
Covid-19, maka ini harus menjadi perhatian serius Pemprov Banten maupun
kabupaten/kota. Mengingat zona oranye
jika tidak mampu dikendalikan akan naik ke resiko tinggi atau zona merah.
Apalagi, diketahui sejumlah
daerah sedang mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada awal tahun
ajaran baru 2021-2022.
Di Kabupaten Serang, bahkan
banyak tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas terkonfirmasi positif Covid-19. Hal
itu terjadi diduga karena mereka abai terhadap prokes.
Dengan adanya peningkatan
kasus Covid-19 diharapkan pemda harus kembali melakukan pengawasan ketat dalam
penerapan prokes.
Kembali Satgas Penanganan
Covid-19 dihadapkan pada upaya menjaga konsisten masyarakat dalam penerapan
protokol kesehatan.
Penerapan prokes tanpa
pandang bulu kepada semua pihak harus senantiasa ditegakkan. Pihak yang
melanggar harus diberikan sanksi.
Penegakkan hukum menjadi hal
perlu dalam membentuk sikap masyarakat terhadap prokes.
Di samping juga sosialisasi
dalam bentuk pencegahan,. berupa imbauan, kampanye akan pentingnya prokes.
Dengan adanya kenaikan kasus
Covid-19, diharapkan pemda juga mengantisipasi ketersediaan RS yang menangani
Covid-19.*** (Maksuni, Praktisi Pers).