Begini Cara Urus SIKM Masuk ke Wilayah Tangerang Selama PSBB

Sumber Gambar :

KAB. TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menjadi instansi pembuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diperuntukan khusus orang ber-KTP Jobodetabek yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno memberikan ulasan perihal cara mendapat SIKM. Dirinya menyebut tersedia aplikasi pendaftaran Online SIKM yang sudah website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id.

“Masyarakat dapat langsung mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid setelah masuk pilih menu surat izin masuk, setelah itu akan terkoneksi dengan aplikasi sipinter untuk pendaftaran, mengisi formulir,” jelas Nono keterangan tertulis diterima BantenNews.co.id, Minggu (7/6/2020)

Surat Izin Masuk wilayah Kabupaten Tangerang, digunakan selama masa PSBB Perpanjangan Tahap 3 ini. Menurut Nono merupakan Pelayanan Administrasi yang diberikan kepada warga yang berdomisili di luar Jabodetabek karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas masuk wilayah Kabupaten Tangerang dan urusan emergency seperti sakit atau keluarga meninggal selama masa PSBB.

“Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” ķata Nono.

Untuk diketahui, perjalanan orang berpergian dikelompokkan dalam 2 jenis yaitu : perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama masa PSBB senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Sektor usaha yang diizinkan berpergian/beroperasi selama masa PSBB, yaitu sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, bahan pangan/makanan/minuman, logistik, energi, perhotelan, komunikasi dan technology informasi, konstruksi, kebutuhan sehari-hari dan pelayanan dasar, utilities publik dan industry yang ditetapkan sebagai object vital nasional dan objek tertentu.

Sumber : https://www.bantennews.co.id/begini-cara-urus-sikm-masuk-ke-wilayah-tangerang-selama-psbb/


Share this Post