Banten Dapat Kuota Vaksin untuk Kaum Disabilitas, Wagub Andika: Kami siap Amankan
Sumber Gambar :SERANG – Bersama Provinsi lainnya se-Jawa dan Bali, Provinsi Banten akan mendapatkan kuota vaksin untuk kaum disabilitas atau orang dengan kedisabilitasan (ODK). Alokasi Vaksin tersebut untuk 6 Provinsi se Jawa dan Bali sebanyak 450.000 dosis. Vaksin dengan merek Sinopharm tersebut didapatkan pemerintah pusat melalui hibah yang diberikan Raja Uni Emirat Arab kepada Presiden Joko Widodo.
“Atas nama Pemerintah
Provinsi Banten kami menyambut baik pemberian kuota ini dan sangat berterima
kasih. Kami juga tentunya siap mengamankan pelaksanaannya nanti,” kata Wakil Gubernur
Banten Andika Hazrumy usai menghadiri rapat virtual bersama Staf Ahli Presiden,
Angki Yudistia, Jumat (30/7). Selain dihadiri pihak Staf Khusus Presiden RI,
rapat virtual tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten
Nurhana.
Dikatakan Andika, vaksinasi
Covid 19 untuk kaum disabilitas ini merupakan bentuk dari pemenuhan hak dan
perlindungan bagi penyandang disabilitas yang memiliki hak konstitusional dan
kedudukan hukum yang sama sebagai warga negara yang merupakan bagian dari
implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal ini, kata Andika,
sejalan dengan telah dimilikinya Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Penyandang Disabilitas yaitu Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 14 Tahun
2019 sebagai sumber hukum formal bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam
penyelenggaraan program perlindungan penyandang disabilitas.
Dikatakan Andika, penyandang
disabilitas memiliki dampak dari adanya pandemi Covid-19 seperti dalam aspek
ekonomi, kesehatan, sosial, dan lain sebagainya. Karena itu, Pemerintah
Provinsi Banten mengajak seluruh pengurus, pengelola, pengasuh/pendamping di
Balai Besar/Balai/Loka Disabilitas dan LKS Disabilitas untuk bahu membahu
membantu memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan
disabilitas di masa pandemi COVID-19 saat ini.
“Penyandang disabilitas juga
dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan
tidak terbatas pada alamat domisili KTP, sesuai SE Menkes tentang Percepatan
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang
Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.,” paparnya. Selain itu,
wagub termuda di Indonesia ini juga mengatakan bahwa pada pelaksanaannya nanti
akan melibatkan kader-kader Karang Taruna dan relawan sosial lainnya terutama
pada proses mobilisasi para disabilitas menuju titik vaksinasi. "Kader
karang taruna se Banten bekerjasama dengan relawan sosial lain, telah siap
untuk menyukseskan vaksinasi ini, terutama utk mobilisasi para disabilitas
menuju tempat mereka divaksin, karena mereka pasti akan kesulitan utk mengakses
titik-titik Fasilitas Kesehatan utk memperoleh Vaksin tadi.
Terpisah, Kepala Dinas
Sosial Provinsi Banten Nurhana yang didampingi Plt Sekretaris Dinas Sosial
Provinsi Banten Budi Darma mengatakan, bahwasanya berdasarkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) penyandang disabilitas se Prov Banten ada 27.000
orang. Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinsos Kab/Kota utk
teknis pelaksanaan vaksinasi ini. "Kami akan segera kordinasi dengan
kabupaten/kota agar bisa segera melaksanakan ini, karena vaksin ini expire-nya
Oktober,” kata Nurhana. (*)