Penjual Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Sehat
SERANG - Penjual hewan kurban di wilayah Kabupaten Serang diwajibkan memiliki surat keterangan sehat dari Pusat Kesahatan Masyarakat (Puskesmas). Hal itu, karena penjualan hewan kurban untuk Iduladha 1441 Hijriah dilakukan saat masa pandemi Covid-19, penjual dan pembeli juga diharuskan menerapk....