PROFIL BADAN PENGHUBUNG DAERAH
-
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADANG PENGHUBUNG DAERAH (PERGUB NO 83 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, TIPE, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN)
Badan Penghubung Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Badan Penghubung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat dan membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga.
2. FUNGSI BADAN PENGHUBUNG DAERAH
a. Pelaksanaan koordinasi, mediasi dan fasilitasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Lembaga-lembaga Pusat, Perwakilan Pemerintah Daerah, Perwakilan Negara Sahabat dan Pihak Swasta;
b. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan bidang tugasnya;
c. Pembinaan masyarakat daerah Provinsi Banten di Jakarta;
d. Pengumpulan data dan informasi serta kegiatan promosi Pemerintah Daerah;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang perangkat daerah bahwa berdasarkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 bahwa uraian tugas Badan Penghubung adalah sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Badan Penghubung Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- 1) Merumuskan program kerja di lingkungan Badan
Penghubung Daerah berdasarkan rencana strategis Badan Penghubung Daerah sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
- 2) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di
lingkungan Badan Penghubung Daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan
dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- 3) Membina bawahan di lingkungan Badan
Penghubung Daerah dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara
berkala agar diperoleh kinerja yang diharapkan;
- 4) Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di
lingkungan Badan Penghubung Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan
kelancaran pelaksanaan tugas;
- 5) Merumuskan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- 6) Merumuskan dan
mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan Fasilitasi Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat Banten di Jabodetabek
dan Mahasiswa Banten di luar Provinsi Banten, Data dan Informasi, Promosi,
Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
- 7) Menyelenggarakan pengelolaan administrasi
ketatausahaan umum dan rumah tangga;
- 8) Menyelenggarakan Pengelolaan Anjungan Daerah
Banten di Taman Mini Indonesia Indah;
- 9) Menyelenggarakan Pengelolaan Wisma Banten di
Jakarta;
- 10) Menyelenggarakan koordinasi kegiatan antara
Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Lembaga-lembaga Pusat, Perwakilan
Pemerintah Daerah, Perwakilan Negara Sahabat dan Pihak Swasta;
- 11) Merumuskan pelaksanaan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
- 12) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di
lingkungan Badan Penghubung Daerah dengan cara membandingkan rencana dengan
kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana
yang akan data;
- 13) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di
lingkungan Badan Penghubung Daerah sesuai dengan kegiatan yang telah
dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Badan Penghubung Daerah; dan
- 14) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- 1) Merumuskan program kerja di lingkungan Badan
Penghubung Daerah berdasarkan rencana strategis Badan Penghubung Daerah sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;