Uraian Tugas
Badan Penghubung mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat dan membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan antar lembaga.
Kepala Badan :
a. Kepala Badan Penghubung Daerah mempunyai tugas pokok membantu
Gubernur melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan,
penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas serta program
dan kegiatan berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan pada Sub Bagian Tata Usaha, Sub Bidang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan Masyarakat,
serta Sub Bidang Fasilitasi Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Kepala Badan Penghubung Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1) Merumuskan program kerja di lingkungan Badan Penghubung Daerah
berdasarkan rencana strategis Badan Penghubung Daerah sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan
Penghubung Daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan
pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
3) Membina bawahan di lingkungan Badan Penghubung Daerah dengan
cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh
kinerja yang diharapkan;
4) Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan
Penghubung Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan
hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan
tugas;
5) Merumuskan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengendalikan, dan
mengevaluasi penyusunan program dan kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya;
6) Merumuskan dan mengoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pelayanan dan Pembinaan Masyarakat
Banten di Jabodetabek dan Mahasiswa Banten di luar Provinsi Banten, Data dan
Informasi, Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
7) Menyelenggarakan pengelolaan administrasi ketatausahaan umum
dan rumah tangga;
8) Menyelenggarakan Pengelolaan Anjungan Daerah Banten di Taman
Mini Indonesia Indah;
9) Menyelenggarakan Pengelolaan Wisma Banten di Jakarta;
10) Menyelenggarakan koordinasi kegiatan antara Pemerintah Daerah
dengan Pemerintah Pusat, Lembaga-lembaga Pusat, Perwakilan Pemerintah Daerah,
Perwakilan Negara Sahabat dan Pihak Swasta;
11) Merumuskan pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
12) Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan
Penghubung Daerah dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah
dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan data;
13) Menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung
Daerah sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas
kinerja Badan Penghubung Daerah; dan
14) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha :
a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu
Kepala Badan Penghubung dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
administrasi Badan Penghubung Daerah.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
1) Merencanakan
kegiatan Sub Bagian Tata Usaha berdasarkan program kerja Badan Penghubung
Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas
kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk
kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
3) Membimbing
pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan
lancar;
4) Memeriksa hasil
kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Menyusun bahan
penyusunan kebijakan dan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan
administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, inventarisasi aset, rumah
tangga dan kearsipan lingkup badan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6) Melaksanakan
administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian perlengkapan, rumah tangga,
kearsipan dan inventarisasi aset di lingkup Badan Penghubung Daerah;
7) Melaksanakan
pengelolaan sistem informasi administrasi penatausahaan keuangan, kepegawaian,
kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan inventarisasi aset badan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
8) Menyusun rencana
kerja, perjanjian kinerja, bahan rencana strategis Badan Penghubung Daerah,
bahan rencana pembangunan jangka menengah daerah lingkup Badan Penghubung
Daerah;
9) Menyusun laporan
akuntabilitas, laporan keuangan, bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, bahan laporan keterangan pertanggungjawaban, laporan fisik, dan
keuangan;
10) Menyelenggarakan
penatausahaan data dan informasi, serta kehumasan Badan Penghubung Daerah;
11) Melaksanakan
pengelolaan akuntansi dan pajak keuangan lingkup Badan Penghubung Daerah;
12) Melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Badan
Penghubung Daerah; 13) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub
Bagian Tata Usaha dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka
perbaikan kinerja di masa mendatang;
14) Melaporkan
pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
15) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah :
a. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung Daerah dalam penyusunan
bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bidang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai
rincian tugas sebagai berikut :
1) Merencanakan kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah berdasarkan Program Kerja Badan Penghubung Daerah sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Menyusun bahan
rumusan petunjuk teknis
pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah dengan
menguraikan pokok-pokok petunjuk
prosedur dan hubungan kerja sebagai pedoman pelaksanaan;
6) Melaksanakan fasilitasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan
Sekretaris Daerah di luar daerah Provinsi Banten serta melaksanakan fasilitasi
apabila diminta oleh DPRD Provinsi, Bupati, Walikota, DPRD Kabupaten/Kota,
Perangkat Daerah Provinsi Banten di
Jakarta;
7) Melaksanakan fasilitasi Kementerian/lembaga ke Banten;
8) Mengoordinasikan kegiatan kedinasan Gubernur, Wakil Gubernur,
dan Sekretaris Daerah;
9) Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan Wisma Banten di Jakarta;
10) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan cara mengidentifikasi
hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
11) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Penyelengaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan
mendatang; dan
12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan Masyarakat :
a. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan Masyarakat mempunyai
tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung Daerah dalam penyusunan bahan
perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan
Masyarakat.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan Masyarakat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
1) Merencanakan kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan
Masyarakat berdasarkan Program Kerja Badan Penghubung Daerah sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi
Pelayanan Masyarakat;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Pelayanan Masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang
diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Pelayanan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Menginventarisasi, mensistematisasikan, menganalisis dan
menyajikan data dan informasi masyarakat Banten se– Jabodetabek dan Mahasiswa
Banten di luar Provinsi Banten;
6) Melaksanakan Fasilitasi pelayanan masyarakat Banten di
Jabodetabek;
7) Melaksanakan pembinaan terhadap mahasiswa asal Banten di luar
daerah Provinsi Banten;
8) Melaksanakan fasilitasi rapat pertemuan mahasiwa Banten di
luar daerah Provinsi Banten;
9) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Pelayanan Masyarakat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada
dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
10) Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Pelayanan Masyarakat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
11) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Promosi,
Investasi dan Hubungan Kelembagaan :
a. Kepala Sub Bidang Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung Daerah dalam penyusunan
bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta
evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Sub Bidang Promosi, Investasi
dan Hubungan Kelembagaan.
b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Sub Bidang Fasilitasi Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan mempunyai
rincian tugas sebagai berikut :
1) Merencanakan kegiatan Sub Bidang Fasilitasi Promosi,
Investasi dan Hubungan Kelembagaan berdasarkan Program Kerja Badan Penghubung
Daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bidang Fasilitasi
Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan;
3) Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
4) Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang
Fasilitasi Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
5) Menyusun bahan petunjuk
teknis pelaksanaan tugas Sub
Bidang Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan dengan menguraikan
pokok-pokok petunjuk prosedur dan
hubungan kerja sebagai pedoman pelaksanaannya;
6) Mengoordinasikan, menginformasikan dan mengolah data tentang
promosi, Investasi, Kelembagaan dan informasi daerah;
7) Menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan pertemuan
pertemuan para calon investor baik dalam
maupun luar negeri;
8) Melaksanakan pengelolaan Anjungan Daerah Banten di Taman Mini Indonesia Indah;
9) Memberikan layanan informasi dalam aspek ekonomi, pembangunan
sosial, budaya dan pariwisata melalui
media cetak dan elektronik;
10) Melaksanakan
koordinasi promosi potensi daerah
dengan Perangkat Daerah terkait, dalam
event pameran nasional yang dilaksanakan di luar daerah Provinsi Banten;
11) Melaksanakan dan mengembangkan teknologi informasi (website) dan
data base jaringan lingkup Badan Penghubung Daerah;
12) Melaksanakan
fasilitasi pelestarian seni
budaya Banten di Anjungan Daerah Banten Taman Mini Indonesian Indah;
13) Melaksanakan koordinasi
fasilitasi promosi kebudayaan dan kesenian Banten yang diselenggarakan di luar
daerah Provinsi Banten;
14) Mengoordinasikan kegiatan hubungan antar Lembaga Pemerintah,
Kementerian/Lembaga, dan Swasta maupun lembaga masyarakat;
15) Melaksanakan koordinasi kerjasama pembangunan daerah dengan
Lembaga Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, dan Swasta maupun lembaga
masyarakat;
18) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik
lisan maupun tertulis.