Sejarah Badan Penghubung
Badan
Penghubung adalah termasuk Badan Daerah, yang mempunyai tugas membantu gubernur
untuk melaksanakan fungsi sebagai penunjang Urusan Pemerintahan (Kongkuren)
yang menjadi kewenangan daerah, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu
sebanyak 32 urusan yaitu wajib dan pilihan dengan turunannya yaitu
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 bahwa Badan Penghubung Daerah adalah
jabatan administrator termasuk Organisasi Perangkat Daerah setingkat Eselon III
yang tidak dilakukan Pemetaan, skoring dan besaran kelembagaan, sehingga tidak
memiliki tipologi yang berkedudukan di Ibukota Negara (Pusat
Pemerintahan).
Badan
Penghubung Daerah sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 yaitu untuk memudahkan rentang kendali dan menunjang koordinasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah
Pusat, sehingga dapat berperan dalam membantu untuk memudahkan
berkomunikasi serta administrasi antara daerah dengan pusat.
Peraturan
Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten turunannya yaitu Peraturan Gubernur
Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten 2016 dan Peraturan
Gubernur Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2016 tentang Uraian tugas jabatan
pimpinan tinggi, administrator dan pengawas perangkat daerah, lampiran V point
F terdiri
dari:
1. Kepala
Badan;
2. Kepala
Sub Bagian Tata Usaha;
3. Kepala
Sub Bidang Fasilitasi Penyelanggaran Pemerintah Daerah;
4. Kepala
Sub Bidang Fasilitasi Pelayanan Masyarakat;
5. Kepala
Sub Bidang Fasilitasi Promosi, Investasi dan Hubungan Kelembagaan.