TUGAS POKOK :
Badan
Penghubung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan koordinasi
pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat
dan
membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hubungan antar lembaga.
FUNGSI :
Badan Penghubung
dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :
1. Pelaksanaan
koordinasi, mediasi dan fasilitasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah
Pusat, Lembaga-lembaga Pusat, Perwakilan Pemerintah Daerah, Perwakilan Negara
Sahabat dan Pihak Swasta;
2. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
bidang tugasnya;
3. Pembinaan masyarakat daerah Provinsi Banten
di Jakarta;
4. Pengumpulan data dan informasi serta kegiatan
promosi Pemerintah Daerah;
5. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.